M. Quraish Shihab
Taqiyah dari segi bahasa berarti pemeliharaan atau penghindaran. Sedang menurut istilah ia adalah: “Meninggalkan
sesuatu yang wajib demi memelihara diri atau menghindar dari ancaman atau
gangguan.”
Ditemukan aneka praktik dan motivasi Taqiyah yang dilakukan oleh manusia
selama ini. Sementara pakar berkata bahwa ide tentang taqiyah mulanya diperkenalkan oleh filosof Yunani, Plato, yang
melakukan praktik sembunyi-sembunyi guna menyebarluaskan ajarannya. Filosof ini
juga antara lain menggunakan berbagai istilah dan kata yang berbelit-belit
untuk menyembunyikan hakikat ide yang hendak disebarkannya.
Siapa pun yang memulai ide tentang Taqiyah, yang jelas adalah bahwa Syiah
secara umum sangat kental dalam menggunakannya, bahkan ulama Syiah Imamiyah
kenamaan, Syaikh Muhammad Ridha
al-Mudzaffar menegaskan bahwa “Taqiyah
adalah ciri khusus Imamiyah yang dikenal oleh kelompok dan umat yang lain.”1
Jika kita menyadari bahwa kelompok ini, khususnya
pada masa lampau, adalah kelompok yang dianiaya atau dikejar-kejar untuk
dianiaya oleh penguasa, sejak masa Umawiyah dan berlanjut sampai dengan
dinasti-dinasti sesudah mereka, maka dapat dimengerti jika Syiah secara umum
mengakui dan mempraktikkannya. Motivasi dan dasar penggunaannya berbeda-beda
antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Hal ini perlu ditegaskan karena
pada prinsipnya semua umat islam, termasuk Ahlussunnah wa al-Jama’ah, mengakui
adanya izin Allah untuk melakukan kegiatan memelihara diri dari ancaman atau
menghindarkan diri terjerumus dalam bahaya. Seseorang dibenarkan oleh al-Qur’an
mengucapkan kata-kata kufur, jika terancam jiwa, atau badan, bahkan miliknya
yang sangat berharga lagi amat dibutuhkannya. Allah berfirman:
Man kafara billahi min(m) ba’di iimaanihi illaa man ukriha wa qalbuhu,
muthmainnu(m) bil iimaani wa laakin man syaraha bil kufri shadraan fa’alayhim
ghadhabun(m) minallahi wa lahum ‘adzaa bun ‘adzhiim.
“Barangsiapa
yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah),
kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman
(dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS.
An-Nahl [16]: 106).
Ayat ini, menurut ulama-ulama tafsir, turun
menyangkut kasus sahabat Nabi,’Ammar bin Yaasir, yang mengucapkan kalimat kufur
karena dipaksa oleh kaum musyrik mengucapkannya, dan kalau enggan akan dibunuh
sebagaimana mereka mebunuh ibu dan bapaknya. Nah, ‘Ammar mengucapkan kalimat
kufur dan ketika ia menyampaikan halnya kepada Rasul saw., turun ayat ini yang
membenarkan sikapnya dan Rasul saw. berpesan kepadanya: “kalau mereka kembali mengancammu, maka engkau boleh juga mengucapkan
kalimat kufur, selama hatimu tetap tenang dalam keimanan.”
Ayat ini menjadi dalil tentang bolehnya mengucapkan
kalimat-kalimat kufur atau perbuatan yang mengandung makna kekufuran--seperti
sujud kepada berhala—saat seseorang dalam keadaan terpaksa, walaupun menurut
sementara ulama, menyatakan denga tegas keyakinan, justru lebih baik,
sebagaimana dilakukan oleh kedua orang tua ‘Ammar itu. Termasuk juga dalam izin
di atas melakukan perbuatan yang bersifat kedurhakaan, seperti meminum khamr dan semacamnya, kecuali membunuh,
belum tentu terlaksana.
Kata Taqiyah dengan makna di atas dipertegas oleh al-Qur’an berdasar
firman-Nyadalam QS. Ali Imran [3]; 28:
Laa yattakhidzil mu’minuunal kafiriina awliyaa a
min duwnil mu’minina wa man yaf’al dzalika falaysa minallahi fi sya’ii(n) illaa
antattaquu minhum tuqaataa(n wa
yuhdzdziru kumullahu nafsahu, wa ilallahil mashiir
”Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi
wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barangsiapa berbuat seperti itu
nisacaya ia tidak dengan Allah sedikitpun, kecuali menghindar dari sesuatu yang
kamu takuti dari mereka. Dan Alah memperingatkan kamu terhadap diri
(siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah tempat kembali (segala sesuatu).
Memang
bermacam dan bergam kondisi dihadapi seseorang atau kelompok guna memelihara
diri dan akidahnya, atau memperjuangkan ide-idenya. Hal mana memerlukan siasat,
dan karena itu ayat di atas setelah melarang orang-orang Mukmin menjadikan
orang-orang kafir sebagai wali/pemimpin
atau tman akrab yang dipatuhi, mengecualikan satu kondisi, yakni dalam situsi
dan kondisi siasat ”memelihara diri guna
menghindar dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.”
Pengecualian inilah yang oleh
para ulama diistilahkan dengan nama Taqiyah.
Sekali lagi Taqiyah dibenarkan oleh
al-Qur’an, hanya saja ada batas dan ketentuan-ketentuannya. Namun batas dan
ketentuan itu diperselisihkan oleh ulama-ulama.
Dikalangan Ahlussunnah,
misalnya, ditemukan ulama-ulama yang memahami dan membenarkan Taqiyah hanya dalam hal-hal yang sangat
sempit, sebagaimana ditemukan juga ulama-ulama yang memberi ruang dan peluang
yang cukup memadai. Sementara ulama yang ketat memahami Taqiyah, hanya membenarkan hal tersebut untuk ditempuh bila seorang
Mukmin dalam keadaan sendiri atau ”semacam seorang diri” dihadapan sekelompok
orang-orang kafir yang memiliki kekuatan dan jumlah yang banyak, dan bahwa Taqiyah hanya dengan ucapan, tidak boleh
dengan kegiatan amaliah yang haram.2
Pandangan
di atas berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh mufassir Sunni kenamaan,
Fakhruddin ar-Razy (w. 1210 M) yang mengemukakan antara lain bahwa:
Dzhaahirul ayati yadullu ’ala annat-taqiyyata innamaa
tahillu ma’a kuffaari ghaalibiina illaa annal madzhabasy-syaafi’iyya
ridhayallahu ’anhu yara annal haalata baynal muslimiina idzaa syaakalat haalata
baynal muslimiina wal-musyrikiina hallat taqiyyatu.
”Teks
ayat secara lahiriah menunjukkan bahwa Taqiyah
baru dibenarkan dalam menghadapi orang-orang kafir yang berkuasa, tapi mazhab
syafi’i berpendapat bahwa keadaan (yang dilakukan oleh kaum Muslim jika
menyerupai keadaan kaum Muslim ketika dihadapi oleh kaum musyrikin), maka
ketika itu Taqiyah dibenarkan.”3
Dapat
ditambahkan bahwa memang dalam kenyataan hidup, tidak jarang terjadi—sejak
dahulu hingga kini—ada saja sikap penguasa ”Muslim” yang demikian keras, bahkan
kejam, menghadapi lawan-lawan politik sang penguasa, melebihi kekejaman
orang-orang musyrik. Dalam kenyataan ditemukan ada negara-negara non-Muslim
yang memberi jaminan hak-hak asasi manusia kepada orang-orang Muslim, melebihi
apa yang mereka peroleh jika orang-orang Muslim itu hidup di negara dan
ditengah-tengah masyarakat mereka sendiri.
Atas dasar itu dapat
dipahami uraian ar-Razy—setelah menguatkan pendapat yang membolehkan ber- Taqiyah bukan hanya untuk memelihara jiwa tapi juha harta—bahwa:
Attaqiyyatu jaa izatuu(n) lilmu’miniina ila yawmil
qiyaamati wa haadzal qawlu awla li anna daf’adh-dharari ’an nafsi waa jibuu(n)
biqadril imkaani
” Taqiyah dibenarkan bagi orang-orang
Mukmin sampai hari kiamat. Pendapat ini lebih utama (daripada pendapat yang
membatasi waktunya hanya untuk masa lampau) karena menampik mudharat bagi jiwa
adalah wajib, sebatas kemampuan.”4
Pandangan
di atas sejalan dengan pandangan sementara ulama-ulama Ahlussunnah kontemporer.
Muhammad Sayiid Thanthawi, Pemimpin tertinggi Lembaga-lembaga al-azhar, Mesir,
ketika menafsirkan ayat QS. Ali ’Imran [3]:28 di atas menulis bahwa: ”Taqiyah adalah upaya yang bertujuan
memelihara jiwa atau kehormatan dari kejahatan musuh.” Selanjutnya, mantan
mufti Mesir itu menjelaskan, bahwa ”ada dua macam musuh yang dihadapi seorang
Muslim; pertama, permusuhan yang
didasari oleh perbedaan agama; dan kedua,
permusuhan yang motivasinya duniawi. Taqiyah
pun terbagi dalam dua kategori. Ada yang dibenarkan dan ada pula yang
terlarang. Seorang Muslim bila tidak bebas melaksanakan ajaran agamanya pada
satu wilayah, maka dia hendaknya meninggalkan wilayah itu ke tempat yang
memungkinkan dia melaksanakannya dengan aman. Dia wajib berhijrah. Ini berdasar
firman Allah: ”Sesungguhnya orang-orang
yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka)
malaikat bertanya: ’Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ’Kami
(dahulu ketika hidup) adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).
’Para malaikat berkata: ’Bukankah bumi Allah luas, sehingga kamu dapat berhijrah
ke bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya adalah neraka Jahannam, dan Jahannam
itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka tertindas baik laki-laki,
wanita, atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui
jalan (untuk hijrah).” (QS. an-Nisa [4]: 97-98).”
Syaikh Thanthawy lebih
jauh menulis bahwa ”Orang yang tidak dapat meninggalkan wilayah yang tidak
memberinya kebebasan melaksanakan ajaran agamanya dikecualikan oleh ayat ini.
Ia diizinkan melakukan Taqiyah kalau
jiwa dan sesuatu yang amat berharga baginya terancam. Ia dibenarkan untuk tetap
berada dalam wilayah itu, dan berpura-pura mengikuti kehendak yang mengancamnya
selama darurat, sambil mencari jalan untuk menghindar dari pemaksaan. Ini pun
oleh sementara ulama dinilai hanya berupa rukhshah,
yakni izin. Akan lebih baik jika ia tegar dan menolak ancaman itu. Adapun jika
musuh yang dihadapi dan mengancam adalah yang motivasinya duniawi, dalam hal
ini ulama berbeda pendapat menyangkut kewajibannya berhijrah. Ada yang
mewajibkan, ada juga yang tidak mewajibkan. Di sisi lain, sementara ulama
memasukkan dalam izin melakukan Taqiyah
untuk menghadapi orang-orang zalim atau fasiq dengan berbasa basi terhadap
mereka—baik dengan ucapan maupun senyum—dalam rangka menampik kejahatan mereka,
atau memelihara kehormatan sang Muslim. Untuk kasus semacam ini, basa basi itu
dibenarkan dengan syarat tidak mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip
ajaran islam.5
Mengapa Taqiyah dibenarkan Allah? Syaikh
Mutawally asy-Sya’rawi,seorang tokoh sunni Mesir kontemporer, mengulas hal ini
dalam tafsirnya, antara lain dengan mengemukakan, bahwa anggaplah setiap Muslim
diwajibkan mengorbankan jiwanya demi menolak ancaman terhadap agama. Jika ini
terjadi, maka kepada siapa lagi panji agama diserahkan? Siapa lagi yang akan
memperjuangkan ajaran agama, jika semua telah gugur akibat keengganan
bersiasat? Karena itu Allah membenarkan penolakan ancaman itu, bahkan
membenarkan pengorbanan jiwa, tetapi pada saat yang sama Allah juga membenarkan
Taqiyah demi masa depan akidah. Dia
membenarkannya demi memelihara ajaran agama agar dapat disampaikan dan diterima
oleh generasi berikut atau masyarakat yang lain, ketika yang melakukan Taqiyah itu memperoleh peluang untuk
menyampaikannya.6
Bagaimana dengan kelompok syiah?
Sementara penulis
menyatakan bahwa kelompok Syiah telah melakukan Taqiyah bahkan mewajibkannya—pada tempat dan bukan ada
tempatnya—sehingga Taqiyah menjadi
ciri khas mereka.
Memang kita dapat
menemukan sekian banyak riwayat yang menunjukkan bahwa kelompok Syiah
melakukannya, jauh lebih banyak dan lebih sering daripada kelompok Ahlussunnah,
karena seperti penulis kemukakan di atas, mereka dikejar-kejar oleh penguasa
sehingga selalu merasa terancam jiwa raganya.
Konon Imam keempat
Syiah, Ali Zainal Abidin berucap:
Wa rubba jawhari ’ilmii(n) law
abuwhu bihi
Laqiyla liy: anta mimman
ya’buduu watsanaa
Dan sekian banyak substansi
pengetahuan, jika aku menyampaikannya
Niscaya dikatakan kepadaku
”Engkau adalah salah seorang yang menyembah berhala.”
Ada lagi riwayat yang
dinisbahkan kepada Ja’far ash-Shadiq, imam keenam Syiah, menyatakan: Taqiyah adalah agamaku dan agama leluhurku,
serta Siapa yang tidak memiliki Taqiyah
(mengakui bolehnya Taqiyah) maka dia tidak memiliki agama.”
Terlepas apakah riwayat
tersebut benar atau tidak, yang jelas penerimaan dan penolakan ide tentang Taqiyah lebih banyak ditentukan oleh
bagaimana ia dipraktikkan. Apakah longgar dan untuk setiap situasi walaupun
tidak dibutuhkan, ataukah pada tempat-tempatnya yang dibenarkan oleh agama. Dalam
konteks itu ditemukan praktik yang berbeda-beda dari kelompok Syiah, dimulai
dari yang sangat longgar sehingga mengesankan kebohongan dan penipuan sampai
kepada yang moderat dan dapat dibenarkan oleh agama.
Yang ingin kita ketahui
adalah sikap Syiah Itsnaa ’Asyariyah menyangkut hal tersebut. Di sini kita
bertemu antara lain dengan pendapat Muhammad Ridha al- Mudzaffar yang juga
mengutip riwayat yang dinisbahkan kepada Imam Ja’far ash-Shadiq tersebut di
atas. Ulama Syiah yang diakui kompetensinya itu menulis:
”Taqiyah memiliki ketentuan-ketentuan hukum dari sisi wajibnya, sesuai dengan
kondisi dan situasi ketakutan dan mudharat. Ini dijelaskan pada
tempat-tempatnya dalam buku-buku fiqih (hukum) yang disusun oleh para ulama. Taqiyah tidaklah wajib dalam seluruh
keadaan, bahkan terkadang hukum boleh atau sebaliknya (tidak ber-Taqiyah) yang wajib dalam beberapa
kondisi seperti jika menampakkan kebenaran dan mendukungnya merupakan pembelaan
agama atau sumbangan bagi tersebarnya Islam serta berjihad di jalannya. Ketika
itu harta dianggap enteng dan jiwa pun tidak lagi berharga. Taqiyah juga dapat menjadi haram dalam
hal-hal yang mengakibatkan terbunuhnya jiwa yang harus dilindungi atau
mengakibatkan tersebarnya kebatilan, atau perusakan agama, atau mengakibatkan
mudharat yang sangat besar bagi kaum Muslin dengan menyesatkan mereka, atau
menyebarluaskan kezaliman dan penganiayaan di lingkungan mereka. Betapapun,
tidaklah Taqiyah—di sisi
Imamiyah—menjadikan mereka sebagai suatu organisasi rahasia yang bertujuan melakukan
penghancuran dan perusakan, sebagaimana digambarkan oleh sementara musuh-musuh
mereka yang enggan memahami persoalan ini sesuai makna yang sesungguhnya; tidak
juga (musuh-musuh itu) berusha memahami makna yang benar, sebagaimana yang kita
(Imamiyah) anut. Bukan juga makna Taqiyah
adalah menjadikan agama dan hukum-hukumnya merupakan bagian dari rahasia yang
tidak boleh disebarluaskan kepada siapa yang tidak menganutnya. Bagaimana bisa
diartikan demikian, padahal kitab-kitab Imamiyah dan karangan-karangan mereka
menyangkut fiqih dan ketentuan-ketentuan hukum, bahasan-bahasan menyangkut
teologi dan kepercayaan—kesemuanya—telah memenuhi kedua penjuru dunia (Timur
dan Barat) serta melampaui batas yang diharapkan dari satu umat/kelompok yang
menganut agamanya.7
Imam Khomeini, pemimpin
Revolusi Iran, menulis bahwa:
”Tidaklah
wajar berpegang dengan Taqiyah
menyangkut segala sesuatu yang kecil dan yang besar. Taqiyah disyariatkan (diajarkan agama) untuk memelihara jiwa dan
jiwa orang lain dalam kaitannya dengan rincian hukum. Adapun jika persoalan
menyangkut bahaya terhadap Islam secara menyeluruh, maka di sana tidak ada
jalan untuk melakukan Taqiyah. Bagaimana
jika salah seorang pakar hukum agama dipaksa untuk menetapkan hukum agama tanpa
dasar atau membuat-buat sesuatu tanpa dasar, apakah anda menduga bahwa dia
dapat melakukannya dengan berpegang pada ucapan al-Imam ash-Shadiq yang
berkata: ”Taqiyah adalah agamaku dan agama leluhurku?” Ini bukanlah alasan
melakukan Taqiyah, bukan juga
tempatnya. Apabila kondisi Taqiyah
menjadikan seseorang di antara kita harus masuk dalam kelompok para penguasa,
maka di sini wajib menghindari hal itu (untuk masuk) walau penghindaran itu
mengakibatkan pembunuhannya, kecuali jika masuknya dalam bentuk formalitas
merupakan kemenangan yang hakiki buat Islam dan kaum Muslim....”8
Kini kita bertanya—para pembaca—apakah
Anda menduga bahwa ulama-ulama di atas dan yang sepaham dengan mereka dari
kelompok syiah, melakukan Taqiyah
terhadap Anda dan orang lain, sehingga ia berbohong dalam penjelasan tentang
makna Taqiyah dengan tujuan bersiasat
agar ajarannya dipercaya? Jawabannya terpulang pada kita masing-masing. Namun,
boleh jadi ada baiknya jika mendengar penjelasan Muhammad ’Imarah cendikiawan
Mesir dan Gurubesar pada Universitas al-azhar, Mesir, ketika menulis tentang
al-Imamah al-Itsna ’Asyariyah, yang menyatakan bahwa dalam pandangan Imamiyah:
Attaqiyyatu ta’niy an yudzh-hiral insaanu ghayra maa ya’taqidu
wa yubthinu ’inda maa tad’uwhud-dawaa’iy ila dzaalika ittaqaa a(n) lidhararii(n)
muhaqqaqi wuquw’i in huwa afshaha ’an maknuwni i’tiqaadih
”Taqiyah berarti seseorang menampakkan apa yang tidak diyakininya atau yang berbeda
dengan apa yang berada dalam benaknya. Ini jika ada situasi yang
mengakibatkannya berbuat demikian, dengan tujuan menghindar dari mudharat yang
pasti terjadi bila dia mengungkap kandungan kepercayaannya.”9
Muhammad ’Imarah
kemudian menjelaskan latar belakang keberpegangan Syiah menggunakannya, yaitu
untuk menghadapi aneka penindasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh
lawan-lawan mereka. Ulama beraliran Sunni itu pada akhirnya berkesimpulan:
”Agaknya yang tercela dari Taqiyah
ini adalah jika ia beralih menjadi kemunafikan, atau sikap permanen yang harus
selalu diambil. Adapun selain itu, maka kami tidak percaya bahwa orang-orang
yang bukan Syiah dan memiliki sikap objektif dalam pemikirannya—kami tidak
percaya—bila mereka mengingkarinya (menolak Taqiyah)
apalagi ada dari orang-orang Syiah belakangan ini yang mempersempit lapangan Taqiyah, sehingga menegaskan bahwa Taqiyah tidaklah wajib dalam seluruh
keadaan, bahkan terkadang hukum boleh atau sebaliknya (tidak ber-Taqiyah) yang (hukumnya) wajib.”10
* Sumber: Sunah-Syiah, Bergandengan
Tangan! Mungkinkah?, hal. 199-212.
Indeks:
1.
Aqaaid al-Imamiyah, hal. 73.
2.
Al-Harakaat al-Bathiniyah fi
al-’Alam al-Islamy, hal. 53
3.
Lihat selengkapnya Tafsir
al-Falkhrurrazy, (Beirut: Maktabah at-Tijarah, Dar al-Fikr, 1994), jilid IV,
Juz 8, hal. 15.
4.
Ibid
5.
Lihat selengkapnya Muhammad
Sayyid Thanthawy dalam at-Tafsiir al-Wasith, (Cairo: Dar al-Ma-‘arif, 1992),
Jilid II, hal. 77.
6. Tafsir asy-Sya’rawi, Jilid
III, hal. 1414.
7. ‘Aqaid al-Imamiyah, hal. 73.
8. Ayatullah Ruhullah Khomeini,
Al-Hukumah al-Islamiyah, (Cairo :
1979), hal. 115
9.
Tayyarat al-Fikr al-Islamy,
hal. 219.
10. Ibid, hal. 219-220.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar