Kamis, 15 September 2011

SYIAH DAN TAQIYAH


M. Quraish Shihab

Taqiyah dari segi bahasa berarti pemeliharaan atau penghindaran. Sedang menurut istilah ia adalah: “Meninggalkan sesuatu yang wajib demi memelihara diri atau menghindar dari ancaman atau gangguan.”


Ditemukan aneka praktik dan motivasi Taqiyah yang dilakukan oleh manusia selama ini. Sementara pakar berkata bahwa ide tentang taqiyah mulanya diperkenalkan oleh filosof Yunani, Plato, yang melakukan praktik sembunyi-sembunyi guna menyebarluaskan ajarannya. Filosof ini juga antara lain menggunakan berbagai istilah dan kata yang berbelit-belit untuk menyembunyikan hakikat ide yang hendak disebarkannya.

Siapa pun yang memulai ide tentang Taqiyah, yang jelas adalah bahwa Syiah secara umum sangat kental dalam menggunakannya, bahkan ulama Syiah Imamiyah kenamaan, Syaikh Muhammad Ridha al-Mudzaffar menegaskan bahwa “Taqiyah adalah ciri khusus Imamiyah yang dikenal oleh kelompok dan umat yang lain.”1

Jika kita menyadari bahwa kelompok ini, khususnya pada masa lampau, adalah kelompok yang dianiaya atau dikejar-kejar untuk dianiaya oleh penguasa, sejak masa Umawiyah dan berlanjut sampai dengan dinasti-dinasti sesudah mereka, maka dapat dimengerti jika Syiah secara umum mengakui dan mempraktikkannya. Motivasi dan dasar penggunaannya berbeda-beda antara satu kelompok dengan kelompok yang lain. Hal ini perlu ditegaskan karena pada prinsipnya semua umat islam, termasuk Ahlussunnah wa al-Jama’ah, mengakui adanya izin Allah untuk melakukan kegiatan memelihara diri dari ancaman atau menghindarkan diri terjerumus dalam bahaya. Seseorang dibenarkan oleh al-Qur’an mengucapkan kata-kata kufur, jika terancam jiwa, atau badan, bahkan miliknya yang sangat berharga lagi amat dibutuhkannya. Allah berfirman:

Man kafara billahi min(m) ba’di iimaanihi illaa man ukriha wa qalbuhu, muthmainnu(m) bil iimaani wa laakin man syaraha bil kufri shadraan fa’alayhim ghadhabun(m) minallahi wa lahum ‘adzaa bun ‘adzhiim.

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nahl [16]: 106).

Ayat ini, menurut ulama-ulama tafsir, turun menyangkut kasus sahabat Nabi,’Ammar bin Yaasir, yang mengucapkan kalimat kufur karena dipaksa oleh kaum musyrik mengucapkannya, dan kalau enggan akan dibunuh sebagaimana mereka mebunuh ibu dan bapaknya. Nah, ‘Ammar mengucapkan kalimat kufur dan ketika ia menyampaikan halnya kepada Rasul saw., turun ayat ini yang membenarkan sikapnya dan Rasul saw. berpesan kepadanya: “kalau mereka kembali mengancammu, maka engkau boleh juga mengucapkan kalimat kufur, selama hatimu tetap tenang dalam keimanan.”

Ayat ini menjadi dalil tentang bolehnya mengucapkan kalimat-kalimat kufur atau perbuatan yang mengandung makna kekufuran--seperti sujud kepada berhala—saat seseorang dalam keadaan terpaksa, walaupun menurut sementara ulama, menyatakan denga tegas keyakinan, justru lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh kedua orang tua ‘Ammar itu. Termasuk juga dalam izin di atas melakukan perbuatan yang bersifat kedurhakaan, seperti meminum khamr dan semacamnya, kecuali membunuh, belum tentu terlaksana.

Kata Taqiyah dengan makna di atas dipertegas oleh al-Qur’an berdasar firman-Nyadalam QS. Ali Imran [3]; 28:

Laa yattakhidzil mu’minuunal kafiriina awliyaa a min duwnil mu’minina wa man yaf’al dzalika falaysa minallahi fi sya’ii(n) illaa antattaquu minhum tuqaataa(n  wa yuhdzdziru kumullahu nafsahu, wa ilallahil mashiir

”Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barangsiapa berbuat seperti itu nisacaya ia tidak dengan Allah sedikitpun, kecuali menghindar dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Alah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah tempat kembali (segala sesuatu).

Memang bermacam dan bergam kondisi dihadapi seseorang atau kelompok guna memelihara diri dan akidahnya, atau memperjuangkan ide-idenya. Hal mana memerlukan siasat, dan karena itu ayat di atas setelah melarang orang-orang Mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai wali/pemimpin atau tman akrab yang dipatuhi, mengecualikan satu kondisi, yakni dalam situsi dan kondisi siasat ”memelihara diri guna menghindar dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.”

Pengecualian inilah yang oleh para ulama diistilahkan dengan nama Taqiyah. Sekali lagi Taqiyah dibenarkan oleh al-Qur’an, hanya saja ada batas dan ketentuan-ketentuannya. Namun batas dan ketentuan itu diperselisihkan oleh ulama-ulama.

Dikalangan Ahlussunnah, misalnya, ditemukan ulama-ulama yang memahami dan membenarkan Taqiyah hanya dalam hal-hal yang sangat sempit, sebagaimana ditemukan juga ulama-ulama yang memberi ruang dan peluang yang cukup memadai. Sementara ulama yang ketat memahami Taqiyah, hanya membenarkan hal tersebut untuk ditempuh bila seorang Mukmin dalam keadaan sendiri atau ”semacam seorang diri” dihadapan sekelompok orang-orang kafir yang memiliki kekuatan dan jumlah yang banyak, dan bahwa Taqiyah hanya dengan ucapan, tidak boleh dengan kegiatan amaliah yang haram.2

Pandangan di atas berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh mufassir Sunni kenamaan, Fakhruddin ar-Razy (w. 1210 M) yang mengemukakan antara lain bahwa:
Dzhaahirul ayati yadullu ’ala annat-taqiyyata innamaa tahillu ma’a kuffaari ghaalibiina illaa annal madzhabasy-syaafi’iyya ridhayallahu ’anhu yara annal haalata baynal muslimiina idzaa syaakalat haalata baynal muslimiina wal-musyrikiina hallat taqiyyatu.
”Teks ayat secara lahiriah menunjukkan bahwa Taqiyah baru dibenarkan dalam menghadapi orang-orang kafir yang berkuasa, tapi mazhab syafi’i berpendapat bahwa keadaan (yang dilakukan oleh kaum Muslim jika menyerupai keadaan kaum Muslim ketika dihadapi oleh kaum musyrikin), maka ketika itu Taqiyah dibenarkan.”3
Dapat ditambahkan bahwa memang dalam kenyataan hidup, tidak jarang terjadi—sejak dahulu hingga kini—ada saja sikap penguasa ”Muslim” yang demikian keras, bahkan kejam, menghadapi lawan-lawan politik sang penguasa, melebihi kekejaman orang-orang musyrik. Dalam kenyataan ditemukan ada negara-negara non-Muslim yang memberi jaminan hak-hak asasi manusia kepada orang-orang Muslim, melebihi apa yang mereka peroleh jika orang-orang Muslim itu hidup di negara dan ditengah-tengah masyarakat mereka sendiri.
Atas dasar itu dapat dipahami uraian ar-Razy—setelah menguatkan pendapat yang membolehkan ber- Taqiyah bukan hanya untuk memelihara jiwa tapi juha harta—bahwa:
Attaqiyyatu jaa izatuu(n) lilmu’miniina ila yawmil qiyaamati wa haadzal qawlu awla li anna daf’adh-dharari ’an nafsi waa jibuu(n) biqadril imkaani
” Taqiyah dibenarkan bagi orang-orang Mukmin sampai hari kiamat. Pendapat ini lebih utama (daripada pendapat yang membatasi waktunya hanya untuk masa lampau) karena menampik mudharat bagi jiwa adalah wajib, sebatas kemampuan.”4

Pandangan di atas sejalan dengan pandangan sementara ulama-ulama Ahlussunnah kontemporer. Muhammad Sayiid Thanthawi, Pemimpin tertinggi Lembaga-lembaga al-azhar, Mesir, ketika menafsirkan ayat QS. Ali ’Imran [3]:28 di atas menulis bahwa: ”Taqiyah adalah upaya yang bertujuan memelihara jiwa atau kehormatan dari kejahatan musuh.” Selanjutnya, mantan mufti Mesir itu menjelaskan, bahwa ”ada dua macam musuh yang dihadapi seorang Muslim; pertama, permusuhan yang didasari oleh perbedaan agama; dan kedua, permusuhan yang motivasinya duniawi. Taqiyah pun terbagi dalam dua kategori. Ada yang dibenarkan dan ada pula yang terlarang. Seorang Muslim bila tidak bebas melaksanakan ajaran agamanya pada satu wilayah, maka dia hendaknya meninggalkan wilayah itu ke tempat yang memungkinkan dia melaksanakannya dengan aman. Dia wajib berhijrah. Ini berdasar firman Allah: ”Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ’Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ’Kami (dahulu ketika hidup) adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah). ’Para malaikat berkata: ’Bukankah bumi Allah luas, sehingga kamu dapat berhijrah ke bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya adalah neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka tertindas baik laki-laki, wanita, atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah).” (QS. an-Nisa [4]: 97-98).”

Syaikh Thanthawy lebih jauh menulis bahwa ”Orang yang tidak dapat meninggalkan wilayah yang tidak memberinya kebebasan melaksanakan ajaran agamanya dikecualikan oleh ayat ini. Ia diizinkan melakukan Taqiyah kalau jiwa dan sesuatu yang amat berharga baginya terancam. Ia dibenarkan untuk tetap berada dalam wilayah itu, dan berpura-pura mengikuti kehendak yang mengancamnya selama darurat, sambil mencari jalan untuk menghindar dari pemaksaan. Ini pun oleh sementara ulama dinilai hanya berupa rukhshah, yakni izin. Akan lebih baik jika ia tegar dan menolak ancaman itu. Adapun jika musuh yang dihadapi dan mengancam adalah yang motivasinya duniawi, dalam hal ini ulama berbeda pendapat menyangkut kewajibannya berhijrah. Ada yang mewajibkan, ada juga yang tidak mewajibkan. Di sisi lain, sementara ulama memasukkan dalam izin melakukan Taqiyah untuk menghadapi orang-orang zalim atau fasiq dengan berbasa basi terhadap mereka—baik dengan ucapan maupun senyum—dalam rangka menampik kejahatan mereka, atau memelihara kehormatan sang Muslim. Untuk kasus semacam ini, basa basi itu dibenarkan dengan syarat tidak mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip ajaran islam.5

Mengapa Taqiyah dibenarkan Allah? Syaikh Mutawally asy-Sya’rawi,seorang tokoh sunni Mesir kontemporer, mengulas hal ini dalam tafsirnya, antara lain dengan mengemukakan, bahwa anggaplah setiap Muslim diwajibkan mengorbankan jiwanya demi menolak ancaman terhadap agama. Jika ini terjadi, maka kepada siapa lagi panji agama diserahkan? Siapa lagi yang akan memperjuangkan ajaran agama, jika semua telah gugur akibat keengganan bersiasat? Karena itu Allah membenarkan penolakan ancaman itu, bahkan membenarkan pengorbanan jiwa, tetapi pada saat yang sama Allah juga membenarkan Taqiyah demi masa depan akidah. Dia membenarkannya demi memelihara ajaran agama agar dapat disampaikan dan diterima oleh generasi berikut atau masyarakat yang lain, ketika yang melakukan Taqiyah itu memperoleh peluang untuk menyampaikannya.6

Bagaimana dengan kelompok syiah?
Sementara penulis menyatakan bahwa kelompok Syiah telah melakukan Taqiyah bahkan mewajibkannya—pada tempat dan bukan ada tempatnya—sehingga Taqiyah menjadi ciri khas mereka.

Memang kita dapat menemukan sekian banyak riwayat yang menunjukkan bahwa kelompok Syiah melakukannya, jauh lebih banyak dan lebih sering daripada kelompok Ahlussunnah, karena seperti penulis kemukakan di atas, mereka dikejar-kejar oleh penguasa sehingga selalu merasa terancam jiwa raganya.

Konon Imam keempat Syiah, Ali Zainal Abidin berucap:
Wa rubba jawhari ’ilmii(n) law abuwhu bihi
Laqiyla liy: anta mimman ya’buduu watsanaa

Dan sekian banyak substansi pengetahuan, jika aku menyampaikannya
Niscaya dikatakan kepadaku ”Engkau adalah salah seorang yang menyembah berhala.”

Ada lagi riwayat yang dinisbahkan kepada Ja’far ash-Shadiq, imam keenam Syiah, menyatakan: Taqiyah adalah agamaku dan agama leluhurku, serta Siapa yang tidak memiliki Taqiyah (mengakui bolehnya Taqiyah) maka dia tidak memiliki agama.”

Terlepas apakah riwayat tersebut benar atau tidak, yang jelas penerimaan dan penolakan ide tentang Taqiyah lebih banyak ditentukan oleh bagaimana ia dipraktikkan. Apakah longgar dan untuk setiap situasi walaupun tidak dibutuhkan, ataukah pada tempat-tempatnya yang dibenarkan oleh agama. Dalam konteks itu ditemukan praktik yang berbeda-beda dari kelompok Syiah, dimulai dari yang sangat longgar sehingga mengesankan kebohongan dan penipuan sampai kepada yang moderat dan dapat dibenarkan oleh agama.

Yang ingin kita ketahui adalah sikap Syiah Itsnaa ’Asyariyah menyangkut hal tersebut. Di sini kita bertemu antara lain dengan pendapat Muhammad Ridha al- Mudzaffar yang juga mengutip riwayat yang dinisbahkan kepada Imam Ja’far ash-Shadiq tersebut di atas. Ulama Syiah yang diakui kompetensinya itu menulis:
”Taqiyah memiliki ketentuan-ketentuan hukum dari sisi wajibnya, sesuai dengan kondisi dan situasi ketakutan dan mudharat. Ini dijelaskan pada tempat-tempatnya dalam buku-buku fiqih (hukum) yang disusun oleh para ulama. Taqiyah tidaklah wajib dalam seluruh keadaan, bahkan terkadang hukum boleh atau sebaliknya (tidak ber-Taqiyah) yang wajib dalam beberapa kondisi seperti jika menampakkan kebenaran dan mendukungnya merupakan pembelaan agama atau sumbangan bagi tersebarnya Islam serta berjihad di jalannya. Ketika itu harta dianggap enteng dan jiwa pun tidak lagi berharga. Taqiyah juga dapat menjadi haram dalam hal-hal yang mengakibatkan terbunuhnya jiwa yang harus dilindungi atau mengakibatkan tersebarnya kebatilan, atau perusakan agama, atau mengakibatkan mudharat yang sangat besar bagi kaum Muslin dengan menyesatkan mereka, atau menyebarluaskan kezaliman dan penganiayaan di lingkungan mereka. Betapapun, tidaklah Taqiyah—di sisi Imamiyah—menjadikan mereka sebagai suatu organisasi rahasia yang bertujuan melakukan penghancuran dan perusakan, sebagaimana digambarkan oleh sementara musuh-musuh mereka yang enggan memahami persoalan ini sesuai makna yang sesungguhnya; tidak juga (musuh-musuh itu) berusha memahami makna yang benar, sebagaimana yang kita (Imamiyah) anut. Bukan juga makna Taqiyah adalah menjadikan agama dan hukum-hukumnya merupakan bagian dari rahasia yang tidak boleh disebarluaskan kepada siapa yang tidak menganutnya. Bagaimana bisa diartikan demikian, padahal kitab-kitab Imamiyah dan karangan-karangan mereka menyangkut fiqih dan ketentuan-ketentuan hukum, bahasan-bahasan menyangkut teologi dan kepercayaan—kesemuanya—telah memenuhi kedua penjuru dunia (Timur dan Barat) serta melampaui batas yang diharapkan dari satu umat/kelompok yang menganut agamanya.7

Imam Khomeini, pemimpin Revolusi Iran, menulis bahwa:
”Tidaklah wajar berpegang dengan Taqiyah menyangkut segala sesuatu yang kecil dan yang besar. Taqiyah disyariatkan (diajarkan agama) untuk memelihara jiwa dan jiwa orang lain dalam kaitannya dengan rincian hukum. Adapun jika persoalan menyangkut bahaya terhadap Islam secara menyeluruh, maka di sana tidak ada jalan untuk melakukan Taqiyah. Bagaimana jika salah seorang pakar hukum agama dipaksa untuk menetapkan hukum agama tanpa dasar atau membuat-buat sesuatu tanpa dasar, apakah anda menduga bahwa dia dapat melakukannya dengan berpegang pada ucapan al-Imam ash-Shadiq yang berkata:  ”Taqiyah adalah agamaku dan agama leluhurku?” Ini bukanlah alasan melakukan Taqiyah, bukan juga tempatnya. Apabila kondisi Taqiyah menjadikan seseorang di antara kita harus masuk dalam kelompok para penguasa, maka di sini wajib menghindari hal itu (untuk masuk) walau penghindaran itu mengakibatkan pembunuhannya, kecuali jika masuknya dalam bentuk formalitas merupakan kemenangan yang hakiki buat Islam dan kaum Muslim....”8

Kini kita bertanya—para pembaca—apakah Anda menduga bahwa ulama-ulama di atas dan yang sepaham dengan mereka dari kelompok syiah, melakukan Taqiyah terhadap Anda dan orang lain, sehingga ia berbohong dalam penjelasan tentang makna Taqiyah dengan tujuan bersiasat agar ajarannya dipercaya? Jawabannya terpulang pada kita masing-masing. Namun, boleh jadi ada baiknya jika mendengar penjelasan Muhammad ’Imarah cendikiawan Mesir dan Gurubesar pada Universitas al-azhar, Mesir, ketika menulis tentang al-Imamah al-Itsna ’Asyariyah, yang menyatakan bahwa dalam pandangan Imamiyah:
Attaqiyyatu ta’niy an yudzh-hiral insaanu ghayra maa ya’taqidu wa yubthinu ’inda maa tad’uwhud-dawaa’iy ila dzaalika ittaqaa a(n) lidhararii(n) muhaqqaqi wuquw’i in huwa afshaha ’an maknuwni i’tiqaadih
”Taqiyah berarti seseorang menampakkan apa yang tidak diyakininya atau yang berbeda dengan apa yang berada dalam benaknya. Ini jika ada situasi yang mengakibatkannya berbuat demikian, dengan tujuan menghindar dari mudharat yang pasti terjadi bila dia mengungkap kandungan kepercayaannya.”9

Muhammad ’Imarah kemudian menjelaskan latar belakang keberpegangan Syiah menggunakannya, yaitu untuk menghadapi aneka penindasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh lawan-lawan mereka. Ulama beraliran Sunni itu pada akhirnya berkesimpulan:
”Agaknya yang tercela dari Taqiyah ini adalah jika ia beralih menjadi kemunafikan, atau sikap permanen yang harus selalu diambil. Adapun selain itu, maka kami tidak percaya bahwa orang-orang yang bukan Syiah dan memiliki sikap objektif dalam pemikirannya—kami tidak percaya—bila mereka mengingkarinya (menolak Taqiyah) apalagi ada dari orang-orang Syiah belakangan ini yang mempersempit lapangan Taqiyah, sehingga menegaskan bahwa Taqiyah tidaklah wajib dalam seluruh keadaan, bahkan terkadang hukum boleh atau sebaliknya (tidak ber-Taqiyah) yang (hukumnya) wajib.”10

* Sumber: Sunah-Syiah,  Bergandengan Tangan! Mungkinkah?, hal. 199-212.
Indeks:
1.      Aqaaid al-Imamiyah, hal. 73.
2.      Al-Harakaat al-Bathiniyah fi al-’Alam al-Islamy, hal. 53
3.      Lihat selengkapnya Tafsir al-Falkhrurrazy, (Beirut: Maktabah at-Tijarah, Dar al-Fikr, 1994), jilid IV, Juz 8, hal. 15.
4.      Ibid
5.      Lihat selengkapnya Muhammad Sayyid Thanthawy dalam at-Tafsiir al-Wasith, (Cairo: Dar al-Ma-‘arif, 1992), Jilid II, hal. 77.
6.      Tafsir asy-Sya’rawi, Jilid III, hal. 1414.
7.      ‘Aqaid al-Imamiyah, hal. 73.
8.      Ayatullah Ruhullah Khomeini, Al-Hukumah al-Islamiyah, (Cairo: 1979), hal. 115
9.      Tayyarat al-Fikr al-Islamy, hal. 219.
10. Ibid, hal. 219-220.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar